Tabungan Tamasra

 

(Tabungan Masyarakat Sejahtera)

Tabungan Tamasra diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun nasabah berbadan hukum dengan setoran awal minimal Rp. 20.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000. Tabungan Tamasra ini sama sekali tidak memungut biaya administrasi. Tabungan Tamasra dengan saldo Rp 20.000 yang mengendap selama 3 bulan tanpa transaksi, maka akan di tutup secara otomatis. Tabungan Tamasra memberikan kemudahan bagi nasabah agar dapat melakukan transaksi dengan mudah. Transaksi dapat dilakukan secara tunai, giro, cek, ATM, transfer dan pemindahbukuan di semua kantor BPR Artha Mertoyudan. Selain itu, pelayanan dapat dilakukan di rumah atau tempat usaha. Yuk buruan menabung bersama Tabungan Tamasra.

Persyaratan

1. Nasabah Perorangan :

  • KTP
  • Apabila belum memiliki KTP bisa menggunakan Kartu pelajar, KIA (Kartu Identitas Anak), Paspor, SIM.
  • Apabila belum memiliki Kartu Pelajar dan belum dapat melakukan tanda tangan, bisa diwakilkan orang tua dengan dilampiri fotokopi akta kelahiran dan KTP orang tua yang bersangkutan.

 2. Nasabah Berbadan Hukum:

  • Fotokopi Akte Pendirian.
  • Fotokopi Akte Perubahan.
  • Fotokopi Izin Usaha dari Instansi yang berwenang.
  • Fotokopi NPWP (kecuali yayasan).
  • Fotokopi Identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan.
× Tanya BPR AM ?