Dimas

(Deposito Idaman Masyarakat)

Dimas merupakan deposito berjangka yang bunganya dibayarkan di muka pada saat pembukaan rekening. Nasabah diwajibkan membuka rekening dengan nominal minimal Rp 1.000.000,- dengan jangka waktu deposito 1, 3, 6 dan 12 bulan. Bunga deposito dapat diterima dengan 3 pilihan menguntungkan yaitu bunga diterima secara tunai, bunga ditambahkan ke rekening tabungan dan bunga ditambahkan ke pokok deposito. Deposito ini juga dapat dijadikan jaminan kredit dengan bunga 1,5% dari suku bunga. Selain itu, deposito Dimas memiliki hadiah undian yang diundi setiap setahun sekali.

  1.  
Persyaratan
  1. Nasabah Perorangan :
    • KTP
    • Apabila belum memiliki KTP bisa menggunakan Kartu pelajar, KIA (Kartu Identitas Anak), Paspor, SIM.
    • Apabila belum memiliki Kartu Pelajar dan belum dapat melakukan tanda tangan, bisa diwakilkan orang tua dengan dilampiri fotokopi akta kelahiran dan KTP orang tua yang bersangkutan.

           2. Nasabah Berbadan Hukum :

    • Fotokopi Akte Pendirian.
    • Fotokopi Akte Perubahan.
    • Fotokopi Izin Usaha dari Instansi yang berwenang.
    • Fotokopi NPWP (kecuali yayasan).
    • Fotokopi Identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan.
Hadiah Tabungan Artha & Deposito

Hadiah I   1 Deposito Senilai @ Rp. 200.000.000,-
Hadiah II   10 Deposito senilai @ Rp. 10.000.000,-
Hadiah III    25 Deposito senilai @ Rp. 5.000.000,-
Hadiah IV   100 Tabungan senilai Rp. 1.000.000,-

× Tanya BPR AM ?