Kredit Jangka Pendek

📄 Ketentuan

  1. Pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk:
    • Membiayai kebutuhan dana untuk proyek yang memakai sistem termin pembayaran.
    • Pembelian barang dagangan untuk persediaan (stok) dalam rangka lebaran atau hari raya lainnya.
    • Membiayai perdagangan tembakau yang pembayarannya secara musiman / jangka pendek.
    • Mendanai kebutuhan dana sementara untuk pembelian tanah / rumah yang sedang dalam proses KPR di bank lain.
  2. Jangka Waktu Kredit < 12 bulan.
  3. Cara Pembayaran: bunga dibayar setiap bulan selama jangka waktu kredit dan pada saat jatuh tempo pokok pinjaman dilunasi.

📄 Keunggulan

  1. Bunga bersaing.
  2. Proses kredit cepat (one day service).
  3. Biaya Administrasi Ringan.
  4. Angsuran dapat diambil oleh petugas.
  5. Agunan dapat langsung diambil jika pinjaman dilunasi.

Persyaratan

📄 Nasabah Perorangan

  1. Fotokopi KTP (Suami /Istri).
  2. Fotokopi KK.
  3. Menyerahkan agunan (Sertifikat / BPKB / Deposito).
  4. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan (apabila memiliki usaha).
  5. Struk gaji (bagi karyawan/karyawati).
  6. Fotokopi NPWP untuk permodalan kredit ≥ Rp 100 juta.

📄 Nasabah Berbadan Hukum

  1. Fotokopi Akte Pendirian.
  2. Fotokopi Akte Perubahan.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Fotokopi TDP/HO/SIUP.
  5. Fotokpi KTP Pengurus.
  6. Fotokopi Keuangan tahun terakhir.
  7. Jaminan.