KREDIT JANGKA PENDEK

KETENTUAN

  1. Pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk :
    • Membiayai kebutuhan dana untuk proyek yang memakai sistem termin pembayaran.
    • Pembelian barang dagangan untuk persediaan (stok) dalam rangka lebaran atau hari raya lainnya.
    • Membiayai perdagangan tembakau yang pembayarannya secara musiman / jangka pendek.
    • Mendanai kebutuhan dana sementara untuk pembelian tanah / rumah yang sedang dalam proses KPR di bank lain.
  2. Jangka Waktu Kredit <12 bulan.
  3. Cara Pembayaran : bunga dibayar setiap bulan selama jangka waktu kredit dan pada saat jatuh tempo pokok pinjaman dilunasi.

KEUNGGULAN

  1. Menyediakan Dana Sebrakan.
  2. Bunga bersaing.
  3. Proses kredit cepat (one day service).
  4. Biaya Administrasi Ringan.
  5. Angsuran dapat diambil oleh petugas.
  6. Agunan dapat langsung diambil jika pinjaman dilunasi.

PERSYARATAN

1. Nasabah Perorangan

  • Fotokopi KTP (Suami /Istri).
  • Fotokopi KK.
  • Menyerahkan agunan (Sertifikat / BPKB / Deposito).
  • Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan (apabila memiliki usaha).
  • Struk gaji (bagi karyawan/karyawati).
  • Fotokopi NPWP untuk permodalan kredit ≥ Rp 100 juta.

2. Nasabah Berbadan Hukum :

  • Fotokopi Akte Pendirian.
  • Fotokopi Akte Perubahan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi TDP/HO/SIUP.
  • Fotokpi KTP Pengurus.
  • Fotokopi Keuangan tahun terakhir.
  • Jaminan.
× Tanya BPR AM ?