PT BPR ARTHA MLATIINDAH RESMI BERGABUNG KE DALAM PT BPR ARTHA MERTOYUDAN

Dipublikasikan pada Jumat, 22 April 2026

Dalam upaya memperkuat industri perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, khususnya Pasal 130 ayat (1), yang mewajibkan BPR atau BPR Syariah dengan kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama untuk melakukan penggabungan atau peleburan usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan serta daya saing industri BPR secara berkelanjutan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT BPR Artha Mertoyudan bersama PT BPR Artha Mlatiindah telah melaksanakan proses penggabungan usaha (merger). Pada tanggal 13 Maret 2026, penggabungan ini secara resmi memperoleh persetujuan dari OJK melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-25/D.03/2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan. Selanjutnya, proses ini juga telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0162404 tanggal 26 Maret 2026.

Sebagai bagian dari tahapan pasca-merger, seluruh pengurus dan pemegang saham PT BPR Artha Mertoyudan menghadiri undangan dari OJK di Kantor OJK Semarang pada tanggal 1 April 2026. Kegiatan tersebut meliputi pengarahan serta penandatanganan komitmen sebagai BPR hasil penggabungan.

Dengan terlaksananya merger ini, PT BPR Artha Mertoyudan diharapkan memiliki kapasitas usaha yang semakin kuat melalui sinergi antar entitas yang bergabung. Selain memperkuat struktur permodalan, penggabungan ini juga membuka peluang perluasan jaringan layanan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, khususnya bagi BPR yang berada dalam satu kelompok kepemilikan yang sama.