1. Nasabah Perorangan
- Fotokopi KTP (Suami /Istri).
- Fotokopi KK.
- Menyerahkan agunan (Sertifikat / BPKB / Deposito).
- Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan (apabila memiliki usaha).
- Struk gaji (bagi karyawan/karyawati).
- Fotokopi NPWP untuk permodalan kredit ≥ Rp 100 juta.
2. Nasabah Berbadan Hukum :
- Fotokopi Akte Pendirian.
- Fotokopi Akte Perubahan.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi TDP/HO/SIUP.
- Fotokpi KTP Pengurus.
- Fotokopi Keuangan tahun terakhir.
- Jaminan.
-